Pemerintah Percepat Manajemen ASN Berstatus Perjanjian Kerja



Jakarta, Beritainspiratif.com  - Arahan Presiden Jokowi terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bahwa secara prinsip rekrutmennya harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Presiden juga menegaskan bahwa skema PPPK juga harus diterima dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di internal birokrasi. Hal tersebut disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho.

Di dalam paparannya, Yanuar menyampaikan bahwa RPP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Pemerintah menyadari, saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Diharapkan PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian kasus tenaga honorer dengan seleksi berbasis sistem merit,” kata Yanuar.

[caption id="attachment_21999" align="aligncenter" width="480"] Selasa Siang KSP, Menteri PAN & RB gelar diskusi ‘ASN Profesional Bukan Mimpi’ di Jakarta[/caption]

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, bahwa RPP Manajemen PPPK ini akan mengatur mekanisme rekrutmen, manajemen, pola karir, serta kewajiban dan hak termasuk perlindungan bagi PPPK.

“PPPK juga akan diarahkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan,” ungkapnya.

[caption id="attachment_22000" align="aligncenter" width="480"] Selasa Siang KSP, Menteri PAN & RB gelar diskusi ‘ASN Profesional Bukan Mimpi’ di Jakarta[/caption]

Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk menarik siapapun yang memiliki kualifikasi dan kompetensi teknis yang dibutuhkan, termasuk para profesional dari luar ASN, para diaspora, serta bagi para tenaga honorer, yang ingin berkontribusi dari dalam birokrasi.

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Sudarsono menambahkan bahwa pengadaan formasi PPPK kedepan harus disesuaikan dengan Grand Design ASN dan prioritas pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan negara.

“Ini mendasar, karena suatu program pembangunan nasional hanya dapat terlaksana dengan baik, apabila skill set dari aparatur negara yang menjalankan program tersebut memiliki standar yang memadai, sehingga kualifikasi dan kompetensi adalah prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK ke depan,” tegas Slamet Sudarsono.

Pemerintah segera menerbitkan RPP Manajemen PPPK setelah proses rekrutmen CPNS 2018 tahun ini selesai dilakukan.

Terkait topik ini, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Tim Independen Reformasi Birokrasi menggelar serial diskusi ‘Leader’s Talk’ yang membahas isu dan perkembangan reformasi birokrasi di masa pemerintahan Jokowi-JK.

Acara akan berlangsung Selasa, 13.00-16.00 WIB di Aula Serbaguna Gedung III Lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara bertema ‘ASN Profesional Bukan Hanya Mimpi’ yang dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri PAN & RB Syafruddin, Deputi SDM Aparatur KemenPAN & RB Setiawan Wangsa Atmaja serta Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iwan Hermanto.    (Yones)

Berita Terkait