Pemdaprov Jabar Tawarkan Kepada Eks Panti Wyata Guna, Pindah ke UPTD Panti Sosial di Cibabat



Bandung, Beritainspiratif.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menemui mahasiswa disabilitas, yang menolak diterminasi atau pengakhiran manfaat Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPSDN) Wyata Guna yang dulu lebih dikenal Panti Wyata Guna.

Wagub menampung aspirasi para pendemo yang menggelar aksinya di trotoar depan Balai Wiyata Guna, Jalan Pajajaran, Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (15/01/2020).

Wagub mengajak disabilitas untuk tinggal di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi milik Dinas Sosial yang berlokasi di Cibabat, Kota Cimahi, menyusul empat siswa disabilitas yang sejak tahun lalu tinggal di sana.

Pemdaprov Jabar juga siap memenuhi segala kebutuhan para disabilitas. Termasuk memenuhi fasilitas baik fisik ataupun program vokasi yang biasa mereka dapatkan di Balai Wyata Guna.

"Adik- adik, sekarang hayu kita ke sana (Cibabat), sementara fasilitas- fasilitas lain nanti kita penuhi, bertahap, kalau ada kekurangan bertahap kita penuhi sesuai kemampuan yang ada," tutur Uu kepada para pendemo.

"Dari pada 'kekeuh- kekeuh', kemudian malah terjadi hal yang tidak diinginkan, dimanfaatkan oleh pihak- pihak tertentu, lebih baik kita ke Cibabat, sambil ditempuh proses yang diusahakan," katanya.

Meski sudah diajak, namun para pengunjuk rasa tetap bersikukuh, ingin tinggal di Wyata Guna.

Usai berdialog, Uu mendapati bahwa sosialisasi mengenai perubahan status Wyata Guna dari panti menjadi balai, sudah dilakukan sejak setahun lalu.

Meski begitu, ada saja sejumlah penghuni yang masih keberatan keluar dari Balai Wyata Guna dengan berbagai alasan, seperti pekerjaan, pendidikan, dan tempat tinggal.

Pada saat yang sama, saat ini penyandang disabilitas lain dari 10 provinsi, siap tinggal dan dilatih di Balai Wyata Guna. Namun karena ada penghuni lama menolak, calon penghuni baru ini tidak dapat masuk.

Uu menegaskan, perubahan status Wyata Guna dari panti ke balai, merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial.

Sesuai aturan, penghuni Wyata Guna tidak dapat selamanya tinggal, karena masih banyak disabilitas lain yang belum mendapatkan haknya.

"Bukan berarti kami tidak peduli kepada mereka (penghuni lama)," imbuh Uu.

Kepala Dinas Sosial Dodo Suhendar menegaskan, sejak tahun lalu Pemdaprov Jabar sudah menyatakan kesiapan menampung penghuni Wyata Guna yang harus keluar karena masa rehabilitasinya berakhir.

Bahkan pada 28 Oktober 2019, sudah ada serah terima peserta didik dalam sebuah MoU dan prasasti, yang ditandatangani Kepala UTPD Panti Sosial dan Kepala SLBN A Kota Bandung disaksikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Jalan Cibabat, Kota Cimahi.

Ada empat siswa SLBN A Kota Bandung yang pindah dari Wyata Guna. Keempat anak disabilitas semuanya tuna netra masing-masing Naufal, kelas 7 dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, Rohib, kelas 12 dari Cirebon, Adit, kelas 10 dari Kabupaten Bandung, serta Deras, kelas 10 dari Kota Bandung.

Selama tinggal di panti rehabilitasi Cibabat, keempat anak ini tetap bersekolah di SLBN Jalan Pajajaran.

Biaya antar jemput siswa ditanggung Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dengan menyediakan kendaraan pengantar dari Cibabat ke sekolah.

“Arahan Pak Gubernur jelas bahwa semua ini harus ada kolaborasi. Tidak hanya Dinas Sosial dengan Dinas Pendidikan, tapi juga Dinas Perhubungan. Untuk bersekolah dari Cibabat ke Pajajaran kan butuh kendaraan,” kata Dodo. (Ida)

Berita Terkait