Pemberitaan Hoax Covid-19, Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara



Beritainspiratif.com - Polri merilis jumlah kasus pemberitaan bohong atau hoax terkait Virus Corona atau Covid-19. Jumlah kasus kini bertambah menjadi 45, yang sebelumnya 44 Kasus.

“Penanganan kasus hoax virus corona sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Maret 2020 sebanyak 45 kasus,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (24/3/2020).

Kombes Asep menjelaskan penambahan kasus itu ada di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus hoax ini ditangani di Polda masing-masing.

“Penambahan dari Polda NTB 1 Kasus,” ujarnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI No.14 tahun 1946.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” jelasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri

Berita Terkait