Pembayaran Upah Per Jam, Dirancang Untuk Pekerja Jasa dan Paruh Waktu



Beritainspiratif.com - Pemerintah merancang skema upah per jam alasannya untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.

Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu.

"Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat terbatas di Istana Bogor,  Jumat (27/12/2019).

Rencana kebijakan tersebut pun diakui Ida telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Nantinya skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.

"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," terang Ida.

Ida juga menegaskan kebijakan upah per jam ini tidak akan menghapus skema upah bulanan yang sudah ada. Skema upah bulanan tetap digunakan oleh tenaga kerja dengan waktu kerja 40 jam per minggu.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja hanya untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu.

"Jadi itu salah terima. Kalau yang perjam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

"Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," sambung Airlangga.

Disisi lain, Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah berpendapat, skema upah per jam akan lebih disukai oleh pengusaha. Selain itu ia juga menilai, skema upah per jam akan lebih berarti untuk para pekerja yang produktif.

"Sistem ini saya kira lebih disukai oleh pengusaha dan pekerja yang produktif. Karena sistem ini akan lebih menghargai produktivitas pekerja karena dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau jam kerjanya kurang upahnya juga berkurang," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Wacana upah kerja per jam dinilai akan menimbulkan friksi antara pekerja dengan pengusaha. Oleh karena itu, Piter menyarankan kepada pemerintah agar dapat menengahi kepentingan kedua belah pihak.

"Yang harus dikedepankan adalah bagaimana meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan buruh. Hanya dengan cara itu maka kedua pihak bisa sepakat," katanya.

Piter berpendapat, tuntutan pekerja yang terlalu tinggi dan sudah tak mampu lagi dipenuhi pengusaha kemungkinan penyebab salah satu pemicu munculnya wacana upah per jam.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras skema upah per jam. Adapun alasannya antara lain, prinsip upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak dibayar murah.  KSPI menilai, jika upah per jam diterapkan, maka ada potensi buruh menerima upah di bawah nilai upah minimum per bulan.

"Jika ini diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," kata Iqbal.

Selain itu, KSPI juga menilai kebijakan ini akan mendiskriminasi pekerja yang tak masuk kerja karena sakit, melahirkan dan lain-lain.

Yanis

Berita Terkait