Pelantikan Bupati/ Wakil Bupati Ciamis dan Walikota/ Wakil Walikota Bogor, Dilakukan Setelah Pemilu Serentak 2019



Bandung, Beritainspiratif.com - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Walikota dan Wakil Walikota Bogor hasil Pilkada Serentak tahun 2018, diundur. Sedianya pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 7 April 2019.

Dalam rilis yang diterima beritainspiratif.com, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Jabar Hermansyah mengatakan, pengunduran jadwal pelantikan merupakan tindaklanjut dari Surat Mendagri Nomor 131/2473/SJ tanggal 18 Maret 2019, yang ditujukan kepada para Gubernur KDH Provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam surat Mendagri disebutkan, sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, maka demi kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah disarankan agar pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.

"Kebijakan pengunduran waktu tersebut bersifat nasional, berlaku bagi seluruh daerah tidak hanya untuk Jawa Barat," ujarnya.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan kewenangan Presiden RI, namun untuk pelantikan Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena itu Presiden atau pemerintah pusat (melalui Kemendagri), bisa menarik atau mengatur kembali kewenangan Gubernur dalam melantik Bupati/Walikota dan wakilnya, termasuk dalam hal waktu dan tempat pelantikan.

Menurut Hermansyah, sebelumnya Mendagri juga melalui surat Nomor 131.32/2095/SJ tanggal 6 Maret 2019 telah meminta Gubernur Jawa Barat, untuk mengundurkan waktu pelantikan Bupati/ Wakil Bupati Cirebon terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2018 yang sedianya akan dilantik sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada tanggal 19 Maret 2019 menjadi setelah Pemilu 2019.

Pengunduran waktu ini selain untuk menjaga kondusifitas daerah menjelang Pemilu Tahun 2019, juga terkait dengan status Bupati Cirebon terpilih yang sedang menjalani proses hukum.

Meskipun Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk mengikuti arahan Mendagri, namun ruang dialog akan tetap terbuka melalui komunikasi intensif dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor.

Hal itu untuk mengevaluasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kondusifitas di kedua daerah tersebut.

Untuk itu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berharap para Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota terpilih serta segenap masyarakat di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, dan Kota Bogor, dapat turut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Diharapkan dapat menjaga kondusifitas didaerahnya masing - masing hingga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 selesai, agar pelantikan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih tersebut dapat segera dilaksanakan," pungkasnya.

(Ida)

Berita Terkait