Pelanggaran PSBB di Kota Bandung Lebih Efektif Dikenakan Sanksi Sosial



Bandung, Beritainspiratif.com - Sebagaimana diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan bagi warga yang tidak memakai masker pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung hingga akhir Juni 2020 lalu, dikenakan denda sebesar Rp250.000 per orang, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.

Lain halnya dengan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang lebih condong melakukan pemberian sanksi sosial.

"Di kota Bandung menurut saya lebih kepada penerapan sanksi sosial, ketimbang denda uang," ujar Yana di Masjid Al Ukhuwwah Kota Bandung Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, sanksi sosial tersebut misalkan menyapu dan mengepel satu area. Sedangkan, apabila perhitungan angka uang itu berbeda, terlebih bagi yang punya uang bisa saja membayar, tapi bagaimana untuk yang tidak.

"Maksud saya sanksi sosial bisa dilakukan ke semua yang melanggar,"ucap Yana.

Yana mengatakan, sanksi lebih efektif kepada efek jera, ketimbang denda. Terlebih sanksi tersebut disertai dengan adanya pemberitaan terhadap para pelanggar.

"Contoh bagi A yang melanggar namanya akan disebutkan di publik dan menjadi pembelajaran. Itu sepertinya lebih kena ketimbang denda uang," katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan mempertimbangkan kapan dan seperti apa penerapan sanksi atau denda dilakukan di Bandung.

"Belum dilakukan di Bandung, besok dilihat evaluasinya, Kedepan mudah-mudahan disepakati sanksi lebih ke sanksi sosial,"pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait