Pelajar Rentan Penyebaran Hoaks dan Bisa Kena Hukuman 6 Tahun Penjara



Riau, Beritainspiratif.com – Pelajar sangat rentan menjadi penyebar berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial. Penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial (medsos) di Indonesia kian meningkat, hal ini juga dirasakan di Kepulauan Riau (Kepri).

"Saat ini perkembangan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian terus meningkat, bahkan rata-rata yang menjadi pelaku dan korban mayoritas anak pelajar," kata anggota DPR RI Dwi Ria Latifa, Jumat (13/9/2018).

Rentannya pelajar sebagai penyebar berita hoaks, menurut Latifa disebabkan pemikiran pelajar yang masih belum stabil, sehingga begitu mendapatkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan, langsung disebarkan.

"Saya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi langsung kepada sejumlah pelajar di Kepri, mudah-mudahan dengan pembekalan dan pemahaman ini keberadaan informasi hoax di Kepri bisa diminimaliair," terang Latifa.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Rustam Mansur menyampaikan sanksi tegas untuk pelaku penyebar informasi hoaks. Dan Ditreskrimsus sendiri sudah menyiagakan tim cyber untuk melakukan counter dan menelusuri pemberitaan hoaks tersebut, kata Rustam. Dikutip dari laman Polda Kepri.

Rustam mengatakan bahwa ancaman pidana penyebar hoaks itu hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana diatur di Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Jadi kalau tidak mau dihukum penjara selama 6 tahun, pastikan informasi yang disebarkan bukanlah informasi hoaks yang dapat menyesatkan pembacanya," jelas Rustam.

Untuk mengklarifikasi berita tersebut, Rustam mengatakan masyarakat dapat mengandalkan situs-situs atau media yang terpercaya. "Saya berharap masyarakat lebih selektif dan tidak gampang share. Karena sekali share itu dampaknya bisa besar," tutup rustam.

Yanis

Berita Terkait