Pejabat Bupati Cirebon Bagikan 63.300 Sertifikat Tanah dengan Biaya Hanya Rp150 Ribu



Cirebon,Beritainspiratif.com - Pejabat (Pj) Bupati Cirebon, Dicky Saromi didampingi unsur Muspida menyerahkan sedikitnya 60.300 sertifikat kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, Kamis (21/3/2019).

Pelaksanaan pemberian sertifikat dilakukan di desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, dan disambut dengan antusias oleh warga.

Kepada awak media, Pj Bupati Cirebon, Dicky Saromi, mengatakan, pembagian sertifikat tanah yang dilakukan pihaknya ini adalah sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

"Pembuatan sertifikat tanah ini adalah program pemerintah daerah, dan alhamdulilah berjalan dengan baik. Terbukti pada tahun 2018 di Arjawinangun bisa menerbitkan 60.300 sertifikat," ujar Dicky.

Dikatakan Dicky, berjalannya program sertifikat tanah ini dibuktikan dengan telah menerbitkan sertifikat tanah kepada masyarakat dengan prosedur yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Pj Bupati Cirebon menambahkan, masyarakat yang ingin membuat sertfikat hanya mengikuti prosedur dari BPN, karena untuk biaya dan administrasi sudah dibebankan oleh pemerintah. Masyarakat cukup membayar 150 ribu sesuai Peraturan Bupati (Perbup).

“Biayanya jelas sudah diatur dalam Perbup untuk biaya lainnya tergantung dari masyarakat seperti apakah tanahnya sudah bayar pajak apa belum. Tapi Pemkab (Cirebon) sudah menetapkan hanya 150 ribu,” ujar Dicky Saromi

Tahun depan Kecamatan Arjawinangun menargetkan bisa mencetak 50 ribu sertifikat tanah. Target ini bisa tercapai asalkan pemerintahan desa kooperatif menyampaikan ke masyarakat dan masyarakat aktif melaporkan ke pemerintah desa.

“Dibutuhkan peran aktif keduanya, antara masyarakat dan pemdes., Keduanya harus berjalan baik agar program bisa terwujud,” pungkasnya.

(Dekur)

Berita Terkait