Pegadaian Swasta Harus Terdaftar di OJK Sebelum Tanggal 29 Juli 2018



Cirebon, Beritainspiratif.com - Menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang diundangkan pada tanggal 29 Juli 2016, OJK kembali mengingatkan bahwa pergadaian swasta yang telah beroperasi sebelum adanya POJK tersebut harus mengajukan pendaftaran kepada OJK sebelum 29 Juli 2018.

Penetapan POJK tersebut sendiri bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.

Secara umum, POJK ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan Perusahaan Pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi Perusahan Pegadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut.

Dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pegadaian yang sudah existing sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan.

Bagi pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran.

Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018.

Bagi pelaku usaha pegadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diundangkan harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian kepada OJK.

 

Data OJK pada Bulan Mei 2018 menunjukkan secara nasional baru terdapat 14 pergadaian swasta yang terdaftar dan 10 pergadaian swasta yang berizin dari OJK. Lembaga-lembaga tersebut berkantor pusat diantaranya di Jakarta, Bandung, Bekasi, Semarang, dan Yogyakarta. Belum ada pergadaian swasta terdaftar atau berizin yang berasal dari Wilayah III Cirebon.

Oleh karena itu, dihimbau agar pegadaian swasta yang berada di Wilayah III Cirebon untuk segera berkoordinasi dengan Kantor OJK Cirebon dan memanfaatkan momentum relaksasi peraturan melalui mekanisme pendaftaran sebelum dinyatakan berizin.

Mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pegadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.

Selanjutnya setelah memperoleh pendaftaran dari OJK, pelaku usaha gadai wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

Pada proses perizinan, mulai berlaku ketentuan bentuk badan hukum (perseroan terbatas atau koperasi) dan ketentuan permodalan (500 juta untuk lingkup kota/kabupaten dan 2,5 miliar untuk lingkup provinsi).

Sebelum adanya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha pergadaian secara umum dan satu-satunya perusahaan pergadaian yang berizin dari OJK adalah perusahaan pergadaian milik negara, yaitu PT Pegadaian (persero).

Bagi pelaku usaha gadai, pemenuhan peraturan ini diharapkan akan dapat menghindarkan pelaku usaha dari permasalahan perizinan atau legalitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memudahkan menjalin kerja sama dengan pihak lain. (YoC)

Berita Terkait