Parkir Sembarangan di Kota Bandung Pentil Ban Akan Dicabut



Bandung, Beritainspiratif.com – Dinas Perhubungan Kota Bandung mengeluarkan surat edaran terkait penindakan terhadap pelanggaran parkir di Kota Bandung yang berlaku sejak 29 Oktober 2018.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyampaikan bahwa kebijakan cabut pentil ban ini tertuang dalam aturan resmi.

"Kebijakan untuk cabut pentil ada di Keputusan Wali Kota Nomor 551/kep/1282-dishub/2018 tanggal 9 Oktober 2018," ujar Asep Senin (5/11/2018).

Aturan cabut pentil ini disebutkan juga dalam Kepwal Bandung Nomor 551/1281-dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi pada poin (i).

Adapun bunyinya, yakni "Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi mempunyai tugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir melalui penguncian roda (gembok ban), penggembosan ban (cabut pentil), penempelan stiker dan/atau pemindahan kendaraan (penderekan)".

Menurut Asep, kebijakan ini dibuat mengingat banyak kendaraan yang melakukan parkir sembarangan di Kota Bandung.

Wilayah-wilayah yang dianggap rawan parkir sembarangan adalah Jalan Pasteur, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Baru, Jalan Asia Africa, Jalan Supratman, Jalan Katamso, dan Jalan Suci. Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk wilayah-wilayah tersebut, namun berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Bandung.

Dinas Perhubungan (Dishub) juga mengadakan sosialisasi yang bekerja sama dengan Humas Kota Bandung bagian sosial media elektronik. Pihak Dishub Bandung pun turut mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan terparkir di tempat yang benar. Apabila terlihat kendaraan yang memarkir kendaraan sembarangan di Kota Bandung, akan ditindak tegas dengan operasi cabut pentil.    (Yanis)

Berita Terkait