Para Aktivis Konservasi Dukung Penyelamatan 441 Ekor Burung Paruh Bengkok Sitaan PN Jember



Bandung,Beritainspiratif.com - Sejumlah aktifis senior konservasi menemui Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno di Jakarta.

Mereka itu adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Direktur Yayasan Badak Indonesia Dr. Widodo S. Ramono, mantan Kabag Peraturan Per Undang-Undangan dan Informasi Dirjen PHKA Kemenhut, Ir. Sudarmadji dan pengamat satwa liar yang dikenal kritis Singky Soewadji.

Dalam pertemuan tersebut, mantan Wakapolri Oegroseno menyatakan pihaknya menyambut baik dan sepakat dengan Dirjen KSDAE, yang menginginkan proses hukum Kristin selaku Direktur CV Bintang Terang tetap berjalan.

Namun demikian, penyelamatan satwa yang disita dari CV Bintang Terang harus segera dilakukan.

Kasus ini berkaitan dengan 441 ekor burung paruh bengkok Indonesia, satwa dilindungi milik Kristin yang disita oleh Pengadilan Negeri Jember, Jatim.

Kasus ini menyedot perhatian aktivis senior konservasi. Karena itulah mereka menemui Dirjen KSDAE Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Saya dorong beliau melihat satwa sitaan tersebut di lokasi," kata Oegroseno dikutip dari rilis yang diterima beritainspiratif.com, Kamis (11/4/2019).

Rencananya, Dirjen KSDAE akan melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Yayasan Badak Indonesia Dr. Widodo S. Ramono menilai sikap Dirjen KSDAE cukup bijaksana dalam melihat permasalahan CV Bintang Terang.

Orang Indonesia pertama peraih penghargaan internasional Sir Peter Scott Awards tahun 2015 ini, menghargai langkah Ir. Wiratno yang berusaha mencari kejelasan dulu dari berbagai sumber sebelum mengambil keputusan. "Saya dukung Dirjen KSDEA, meneliti permasalahannya terlebih dahulu untuk menerbitkan keputusan yang tepat," ujarnya.

Para aktivis konservasi ini sepakat, burung paruh bengkok tetap dipelihara di CV. Bintang Terang, karena tempat tersebut memiliki fasilitas yang sangat baik untuk merawat satwa satwa itu.

Singky Soewadji meyakini satwa yang disita dari CV Bintang Terang, sulit dilepasliarkan ke habitatnya, karena sudah kehilangan sifat liarnya.

Selain itu pengamat satwa liar yang dikenal kritis ini menilai, penangkaran CV Bintang Terang sudah berhasil dan bisa membantu pemerintah dalam bidang konservasi juga pelestarian satwa dilindungi.

"Perlu dicatat, Kristin adalah penangkar burung paruh bengkok Indonesia yang sudah berpengalaman selama 15 tahun dan berhasil. Dia memiliki kemampuan dan teknologi yang mumpuni. Jadi seharusnya negara membina Kristin," tegasnya.

[Ida]

Berita Terkait