Panwaslu Tarik Kembali Surat Rekomemdasi Panwascam



Cirebon, Beritainspiratif.com - Rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang direkomendasikan Panwascam ke PPK ditarik sendiri kembali oleh Panwaslu Kota Cirebon.

Penarikan kembali rekomendasi Panwascam tersebut tertuang dalam surat Panwaslu Kota Cirebon Nomor 164/IB-24/PANWASLU/VI/2018 perihal Penarikan Surat Rekomendasi.

Dalam surat yang ditandatangi Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo menyatakan bahwa berdasarkan hasil arahan dan kajian langaung Bawaslu Jawa Barat, pada Sabtu tanggal 30 Jum 2018 pukul 19 00 WIB yang telah memutuskan bahwa pembukaan kotak suara untuk pengambilan formulir C1 dan tidak ada perbedaan/perubahan/kecurangan dengan hasil rekapiltulasi perhitungan maka dengan ini menyatakan tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dengan demikian, surat rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Pekalipan dan Kecamatan Lemahwungkuk ke PPK untuk dilakukan PSU ditarik kembali.

YoC

Berita Terkait