Pansus II DPRD Jabar Susun Raperda Pusat Distribusi Provinsi



Bandung, Beritainspiratif.com - Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat, selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pusat Distribusi Provinsi.

Penyusunan Raperda yang melibatkan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI) Jawa Barat sebagai tim perumus, bertujuan untuk memberikan jaminan stabilitas harga dan supply barang bagi pedagang pasar kecil (pasar rakyat).

Wakil Ketua Pansus II R. Yunandar Eka Perwira mengharapkan, dengan adanya perda ini, petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan dsb akan mendapat harga yang bagus dari hasil produksinya.

Untuk memangkas rantai distribusi tersebut, Bank Jabar (Bjb) milik Pemprov Jabar akan difungsikan sebagai bank penjamin.

"Sekarang ini hubungan antara produsen di hulu dengan pedagang pasar panjang sekali, bisa 4 sampai 5 tahap. Kita mau coba potong jadi satu. Jadi inilah lembaga pusat distribusi itu," katanya kepada BI.com di ruang kerjanya jalan Diponegoro kota Bandung, Rabu (29/1/2020).

Dalam raperda ini kata Yunandar, nantinya produsen bisa langsung berhubungan dengan pedagang melalui pusat distribusi, sehingga harga barang/ supply bisa dikontrol.

Ia mencontohkan harga cabai di pasar yang saat ini naik cukup tinggi. Tidak ada yang tau, apakah karena barangnya tidak ada. Kan gak ada yang tau.

"Belum tentu cabainya tidak ada, tapi bisa saja ditahan oleh rantai yang panjang tadi, agar harga cabai naik," jelas dia.

Menurut Yunandar, Pusat Distribusi Provinsi dapat berbentuk Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Di DKI Jakarta, pusat distribusi provinsi dikelola oleh 3 BUMD. Apalagi seluas Jawa Barat, tidak mungkin satu BUMD ngurusin pusat distribusi provinsi," ujarnya.

Yunandar menambahkan, raperda tersebut segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk fasilitasi.

"Draft raperda sudah di Biro Hukum (pemprov Jabar) dan segera dikirim ke Kemendagri untuk fasilitasi," pungkasnya.

(Ida)

Berita Terkait