Paguyuban Pekerja 33 Perusahaan TPT di Bogor, Siap Kawal SK Gubernur Tentang Upah Minimum Khusus



Bandung,Beritainspiratif.com - Pekerja yang tergabung dalam Paguyuban 33 perusahaan di wilayah Bogor, menyatakan siap mengawal Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum khusus.

SK Gubernur nomor 561/kep.344-yanbangsos/2019 yang diterbitkan pada 17 Mei lalu itu, menetapkan upah minimum khusus bagi 33 perusahaan tekstil dan produk tekstil di kabupaten Bogor sebesar Rp3.300.244.

"Meskipun ada penolakan dari DPD Serikat Pekerja, kami akan tetap mengamankan agar SK Gubernur tersebut tidak dibatalkan," ujar Danuri perwakilan pekerja dari PT. Simone Accesory Collection kepada wartawan, di kantor Disnakertrans Jabar jalan Soekarno Hatta Bandung, Jum'at (31/5/2019) malam.

Menurut Danuri, upah minimum khusus yang diajukan kepada Gubernur atas kesepakatan pekerja dengan perusahaan. Dari enam ribu pekerja perusahaan ini, 76 persen setuju dengan kesepakatan tersebut.

Kesepakatan dibuat tanpa paksaan untuk menyelamatkan perusahaan agar tetap berdiri dan pekerja dapat tetap bekerja.

"Seandainya perusahaan tutup karena tidak mampu membayar upah sebesar UMK Bogor yang telah ditetapkan, siapa yang akan bertanggung jawab," tegas dia.

Hal senada disampaikan Muldoko pekerja Fotexco Busana International.

Ia mengatakan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, dilakukan, untuk mengantisipasi kebijakan buyer yang nenghendaki adanya upah yang ditetapkan dengan keputusan pemerintah.

"Seharusnya serikat pekerja melindungi kami, bukan menolak yang menjadi kepentingan pekerja," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Suyoto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kabupaten Bogor mengatakan, di wilayahnya ada 54 perusahaan TPT. Namun yang mengajukan upah minimum khusus hanya 33 perusahaan.

"SK Gubernur tentang upah minimum khusus ini, untuk menyelamatkan karyawan dan perusahaan, agar mereka tidak kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat M. Ade Afriandi, upah minimum khusus diterbitkan hanya untuk 33 perusahaan TPT di Kabupaten Bogor, dengan orientasi eksportnya Eropa dan Amerika.

"Upah minimum khusus ini hanya berlaku di kabupaten Bogor, sampai ahir tahun 2019," pungkasnya.

[Ida]

Berita Terkait