Optimalkan Pendapatan Daerah dan Cegah Korupsi dengan PJDL Online



Indramayu, Beritainspiratif.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan pembenahan terhadap kualitas pelayanan public agar lebih cepat, tepat, dan efisien. Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelola pajak daerah telah menerapkan system PJDL Online yang merupakan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mencegah korpusi.

Sistem PJDL Online adalah aplikasi Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Indramayu untuk Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu yang bekerja sama dengan Bank BJB. Aplikasi ini merupakan sistem pengelola administrasi perpajakan dari hulu ke hilir secara terintegrasi.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapatan I, R. Wahyu Adiwijaya menjelaskan, aplikasi PJDL Online ini berjalan secara host to host dengan aplikasi Bank BJB yang memungkinkan seluruh data pembayaran pajak terkoneksi secara langsung ke Bank BJB secara online.

Dengan demikian wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak di seluruh Kantor Cabang Bank BJB di Indonesia, seluruh ATM Bank BJB atau menggunakan layanan mobile banking Bank BJB. Dengan terkoneksinya aplikasi PJDL Online melalui aplikasi Bank BJB memungkinkan data pembayaran pajak terupdate secara otomatis. Dengan kondisi ini kita dapat mengetahui realiasi pendapatan pajak daerah secara realtime.

Wahyu menambahkan, aplikasi ini digunakan mengelola 9 jenis pajak daerah yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet.

“Aplikasi Ini telah diujicoba pada bulan Agustus 2019, dan mulai dioperasikan penuh di bulan September 2019 ini,” kata Wahyu.

Selanjutnya, dengan berjalannya aplikasi PJDL Online ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan, karena dengan aplikasi ini wajib pajak dituntut untuk melaporkan terlebih dahulu kewajiban pajaknya ke Badan Keuangan Daerah agar memperoleh kode bayar bank sebagai syarat dalam melakukan pembayaran pajak.

“Sistem ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mencegah kebocoran karena petugas pelayanan pajak tidak dapat menerima pembayaran secara langsung dari wajib pajak, transaksi pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan pihak bank di mana jumlah nominal tagihan pajak di sistem Pemda dan sistem bank sama persis,” paparnya.

Wahyu menambahkan, kemudahan dalam menerapkan aplikasi PJDL Online ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya tanpa harus datang secara langsung ke kantor Badan Keuangan Daerah Indramayu. Setiap wajib pajak diberikan user akses untuk dapat login ke aplikasi dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya dari rumah atau kantor wajib pajak.

Setelah melalui proses validasi laporan oleh petugas pelayanan pajak, wajib pajak dapat mencetak Surat Setoran Pajak (SSPD) sendiri dan memperoleh kode bayar sebagai dasar untuk pembayaran setoran pajak ke Bank.

“Di lapangan kita terus berbenah dan berproses karena masih ada kelemahan dan wajib pajak masih ada yang belum paham, kita terus lakukan sosialisasi,” kata Wahyu.
(Yones)

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta