Operasional Hotel Sheo Sementara Dihentikan Hingga TDUP Dilakukan Perpanjangan



Bandung,Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung segel Hotel Sheo yang berada di Jalan Ciumbeuleuit, Kota Bandung yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Hotel tersebut tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) seperti yang tertuang pada pasal 37 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2012.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memimpin langsung penyegelan tersebut. Penyegelan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang (Distaru).

"Penyegelan tempat ini karena melanggar Perda nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Pemkot Bandung sudah memberikan tiga kali peringatan kepada hotel ini,” ujar Yana usai penyegelan di Jalan Cibuleuit, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).

Lanjut Yana, hotel tersebut memperoleh kebijakan tetap dapat menerima tamu hingga Minggu (24/2/2019). Hal itu karena terdapat beberapa kegiatan di hotel dan sudah dipesan sejak lama.

"Hari ini katanya ada kegiatan sampai hari minggu. Kita berikan kebijakan, namun mulai hari ini tidak boleh menerima cek in baru,"ucap Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dusbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan Hotel Sheo tidak memperpanjang Daftar Usaha Pariwisata (DUP) sejak tahun 2016.

"Seharusnya setiap satu tahun sekali harus diperpanjang. Tahun 2015 mereka mengajukan berlakunya satu tahun sampai 2016. Nah di 2016 mereka tidak perpanjang sampai sekarang," ucap Kenny sapaan akrabnya.

Dalam Perda, tambahnya, DUP merupakan database pemerintah khususnya Disbudpar sebagai pariwisata yang berada di wilayahnya.

"Ubah kepemilikan itu juga masuk dalam permasalahan. Ini harus ganti izin dan yang lainnya, karena mengubah kepemilikan harus dari nol seperti itu seharusnya," tuturnya.

Selain itu, Kenny meminta agar pengusaha menempuh perizinan sesuai prosedur. "Yuridis dan administrasinya, lanjut teknisnya itu ada di situ lengkapi saja," kata Kenny.

Kenny mengatakan, untuk memastikan hotel tersebut tidak menambah penghuni kamar, pihaknya akan memonitoring dengan mengecek buku tamu.

"Kita cek ada buku tamu, senin nanti anggota mau ke sini lagi. Kalau masih bandel ya kita serahkan ke Satpol PP penindakan selanjutnya seperti apa,"ucapnya.

(Mugni)

Berita Terkait