OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar di Bekasi



Bandung, Beritainspiratif.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, yang beralamat di Ruko Pasar Central ES C-27, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-38/D.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, PT BPR Sekar sejak tanggal 8 November 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

"Hal itu sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing
tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah," ujarnya.

Menurut Triana rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR Sekar kurang dari 4% dan Tingkat Kesehatan tergolong Tidak Sehat.

Kondisi keuangan BPR semakin memburuk disebabkan penyaluran kredit yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian, serta pemenuhan asas perbankan yang sehat.

"Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan, namun sampai batas waktu yang
ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham
Pengendali untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal
dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12% tidak terealisasi.

Lebih lanjut dikarakan Triana, kondisi keuangan BPR semakin memburuk dan
permasalahan internal BPR tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut.

Maka itu OJK mencabut izin usaha BPR Sekar, setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

"Kami menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ida)

Berita Terkait