OJK Blokir Ratusan Fintech Tanpa Ijin dan Rugikan Masyarakat



Bandung, beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan pinjaman secara online atau fintech (financial technology).

Gubernur mengatakan, banyak menerima pengaduan tentang pinjaman secara online.

"Saya menerima laporan, banyak warga Jawa Barat terkena pinjaman online," katanya pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat tahun 2019 di Gedung Sate kota Bandung, Senin (21/1/2019).

Menurut Ridwan Kamil, pinjaman online ini istilah baru. Ada kelompok rentenir, masuk ke aplikasi fintech online. Tindakan mereka menakutkan, bila pinjaman tidak dibayar.

"Kalau tidak bayar, mereka mempublikasikan pas foto, nomor telepon si peminjam di internet atau ke telepon orang lain. Ini kan melanggar HAM. Saya minta tolong OJK, untuk menertibkan," harapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah mengeluarkan regulasi terkait fintech peer to peer lending, pembiayaan melalui teknologi internet.

"Intinya ada empat point, antara lain tidak boleh bohong, bisnis harus kontinyu, concern pada perlindungan konsumen dan waktu pinjaman," ujarnya.

Ia menghimbau masyarakat yang akan meminjam uang secara online, memanfaatkan fintech yang sudah terdaftar dan mendapat ijin dari OJK.

"Kalau sudah terlanjur memilih fintech yang belum mendapat ijin dan dirugikan, segera melapor ke OJK. Kita kerjasama dengan Kominfo untuk ngeblok fintechnya, supaya tidak bisa beroperasi lagi secara teknologi. Sudah banyak yang kita blok. Ratusan," tegas Wimboh.

(Ida Damanik)

Berita Terkait