OJK Akan Beri Kemudahan Nasabah Terkena Musibah



Jakarta, Beritainspiratif.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan relaksasi kepada nasabah yang menjadi korban gempa dan tsunami di Palu, berupa penjadwalan ulang atau restrukturisasi kredit bagi mereka yang kesulitan dalam membayarkan cicilan atau angsuran kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan nasabah yang berhak untuk mengajukan restrukturisasi adalah mereka yang terdampak bencana sesuai Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017 soal perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

"OJK bisa memberikan kebijakan ke bank untuk tidak menagih dulu debitur yang kena dampak bencana, dan bisa di reschedule (penjadwalan ulang) atau penyesuaian biaya administrasi serta kemudahan kepada para debitur," ujar Wimboh, dikutip dari laman OJK.

Secara teknis, OJK menyerahkan sepenuhnya relaksasi tersebut kepada pihak bank, dan restrukturisasi bisa diberlakukan 2-3 tahun.

OJK mencatat jumlah kredit yang disalurkan perbankan ke wilayah terdampak gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah mencapai Rp16,2 triliun per September 2018. Jumlah itu setara dengan 0,3 persen dari total kredit perbankan.

Wimboh menuturkan sebaran kredit mayoritas ada di Kota Palu sebesar Rp14,3 triliun. Namun, ada juga penyaluran kredit di Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2 triliun, Kabupaten Sigi dan Donggala senilai Rp233 miliar.

"Itu baru catatan kredit yang diberikan di daerah tersebut. Untuk kredit yang kena dampak masih kami hitung dan kami yakin jumlahnya masih bergerak," imbuh dia.

Selain kredit perbankan senilai Rp16,2 triliun. OJK juga mencatat penyaluran pembiayaan sebesar Rp370 miliar.       (Yanis)

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta