Oded Bakal Sanksi Satpol PP yang Langgar Aturan



Bandung,Beritainspiratif.com - Menjelang satu tahun roda pemerintahan terus mengevaluasi kinerja SKPD sebagai bagian instruktif dari Wali kota, salah satunya ialah penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) sebab penegakan hukum dan penertiban PKL belum maksimal.

Walikota Bandung Oded M. Danial mendapat laporan dari warga terkait kinerja Sat Pol PP yang tidak profesional terhadap penertiban pedagang kaki lima (PKL). Menurutnya, fungsi Sat Pol PP sebagai penegak aturan.

"Satpol PP sebagai penegak aturan, pelaksana aturan ini harus memberikan contoh terdepan, saya tidak mau mendengar lagi ada laporan dari masyarakat Sat Pol PP tidak beres pesan saya jangan sampai terjadi seperti itu lagi," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (19/9/2019).

Tindakan Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang tidak disiplin, menurutnya juga harus ada sanksi tegas.

"Iya yang jelas, kalau ketemu saya sudah minta kepada BKPP Pak Yayan harus di beri sanksi sesuai dengan prosedur,"jelasnya.

Ia menegaskan aparatur pemerintah harus mengerti tentang peraturan daerah .

"Kemudia juga ASN itu memang harus menjadi teladan dulu karna yang paling efektif adalah dengan keteladanan,"ujarnya.

Ia juga mengajak bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami hukum secara ethis dan yuridis.

"Aspek yuridis itu benar dan salah tapi kalau ethis etika itu misalnya patut dan tidak patut, kalau dua hal ini dipakai oleh semua siapapun aparat yang melaksanakan peraturan mungkin Insya Allah tanpaknya tidak akan terlalu banyak istilah Mang Oded mah cigana teh lamun (kayaknya kalau) terpeleset moal berat-berat teuing (tidak akan terlalu berat) itu menurut saya,"terangnya. (Mugni)

Berita Terkait