Nasabah KUR Korban Gempa Lombok Diberikan Keringanan Oleh Pemerintah



Jakarta, Beritainspiratif.com – Sampai dengan 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak gempa bumi Lombok dan sekitarnya, telah tercatat di Data Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM. Dengan baki debet KUR sebesar Rp 171,99 miliar atau 7,86 persen dari total baki debet KUR di provinsi NTB per 31 Agustus 2018 yang tercatat sebesar Rp 2,187 triliun.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan kepada nasabah KUR yang terdampak gempa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017. Ada 2 keringanan yang dapat diberikan pemerintah.

“Yang pertama, relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu (pengembalian) KUR karena restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB,” hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, di Gedung Kemenko, Jakarta, Selasa (18/9) yang dikutip dari laman Kemenko.

Dengan kondisi tersebut Kemenko lebih lanjut mengatur bahwa Jangka waktu pengembalian Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro akan diperpanjang dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Sementara untuk Kredit Investasi (KI) bisa ditambah waktunya dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Keringanan ini diberlakukan sejak ditetapkan Komite Kebijakan.

“KMK KUR Kecil dari 4 tahun menjadi 7 tahun, untuk KI dari 5 tahun menjadi 8 tahun,” imbuhnya.

Sedangkan keringanan yang kedua, Iskandar mengatakan, terkait dengan ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi) maksimum sebesar Rp 25 juta.

“Maksimum akumulasi kan Rp 100 juta. Banyak KUR kecil yang sudah mencapai hampir Rp 100 juta. Kalau ketentuan Permenko itu enggak boleh (ada tambahan KUR baru). Atau Sekarang boleh, tambahan Rp 25 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Islandar menambahkan, ada relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus sebesar maksimum Rp 500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. “Bisa dapat tambahan plafon baru. Karena gempa usahanya habis, makanya direlaksasi oleh komite pembiayaan,” tutupnya. (Yanis)

Berita Terkait