Mulai Berlaku! Tiga Pelanggaran Ini Akan Kena Tilang Elektronik



Beritainspiratif.com - Tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah mulai diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai Sabtu (1/2/2020) kemarin, namun proses penindakan atau penilangan belum diberlakukan.

"Penilangan akan dilakukan mulai Senin (3/2/2020), dilakukan saat mulai hari kerja," ungkap AKBP Fahri kutip Antara.

AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, seluruh kamera sudah siap merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Mekanisme penilangan menurut AKBP Fahri mirip dengan cara penilangan mobil.

"Saat motor tercapture, data berupa nomor kendaraan akan dilacak," jelas AKBP Fahri.

Lalu, setelah pemilik kendaraan diketahui, maka akan kami kirim pemberitahuan tilang ke alamat pemilik.

Setelah mendapatkan surat tilang, pemilik bisa langsung menbayar denda tilang melalui ATM BRI atau langsung ke teller BRI.

Surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Bagi pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Pembayaran Denda

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagaimana jika pemilik tidak membayar?

"Saat akan memperpanjang STNK tidak bisa karena diblokir. Pemilik harus membayar dulu untuk membuka blokir tilang," ungkap Fahri.

Tiga jenis pelanggaran yang akan kena tilang elektronik kepada sepeda motor:

  1. Pengendara motor tidak menggunakan helm.
  2. Melanggar marka jalan, misalnya lewat garis stop di traffic light.
  3. Pengendara motor  yang masih nekat menerobos jalur TransJakarta.

Yanis

Berita Terkait