MUI Desak DPR dan Pemerintah Lakukan Perubahan UU No.7/2017 Tentang Pemilu



Jakarta, Beritainspiratif.com – Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan parpol mengusung mantan napi korupsi sebagai caleg dalam Pemilu 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pemilih untuk tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) yang pernah terlibat kasus korupsi sekaligus meminta perubahan UU Pemilu agar bisa melarang koruptor jadi caleg.

"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin, khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi. Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana," ucap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Rabu (19/9) dari laman MUI.

MUI mengaku kecewa atas putusan MA tersebut. Dengan putusan itu, otomatis partai politik dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi sebagai caleg, ujarnya.

"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia" kata Zainut.

Kebijakan, untuk hukuman para koruptor harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi durasi hukuman, ganti rugi finansial, maupun tambahan hukuman lainnya, ucapnya.

Zainut juga menyampaikan bahwa aturan terkait caleg yang pernah terlibat kasus korupsi perlu dimasukan ke dalam Undang-undang Pemilu, sebagai salah satu upaya agar lembaga negara diisi orang-orang yang bersih. Oleh karena itu, MUI mendesak DPR dan Pemerintah agar segera melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"MUI meminta pembuat Undang-Undang memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi," kata Zainut.  (Yanis)

Berita Terkait