MUI, Belum Ada Sertifikat Halal, Muslim Berhak Menolak Tidak Divaksin MR



Palu, Beritainspiratif.com - Ketidakjelasan status kehalalan vaksin campak Measles Rubella (MR) masih menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Vaksin ini sudah diberikan kepada masyarakat meski belum diketahui kehalalannya.

KH. Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, mengatakan bahwa MUI sangat mendukung program vaksinasi sebab Islam itu mengajarkan preventif dan pengobatan olehnya melakukan vaksinasi adalah bagian dari preventif penyakit.

“Kalau untuk Vaksin Measles Rubella belum ada diajukan ke MUI untuk diaudit bagaimana kehalalannya namun sampai sekarang (Ahad, red) belum ada diajukan dari Kementerian Kesehatan, baru Jumat (3/8/2018) Kemenkes datangi MUI membicarakan terkait vaksin MR tersebut,” ungkapnya Kepada Kiblat.net Ahad (5/8/2018).

Dia menyebutkan hasil pertemuan antara MUI dan Kemenkes melahirkan beberapa poin, diantaranya MUI memberikan rekomendasi untuk dilakukan vaksinasi akan tetapi dengan bahan-bahan yang halal, sementara Vaksin MR belum mendapat sertifikasi halal. Masih kata Cholil, Kemenkes bertekad akan segera mengajukan kepada MUI untuk dilakukan audit sertifikasi halal vaksin MR tersebut.

“Keputusan sementara, orang yang masih peduli dengan halal haram Muslim khususnya berhak untuk menolak untuk tidak divaksinasi Measles Rubella,” jelasnya.

Cholil kembali menegaskan bahwa saat ini vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal. Olehnya, apabila tersebar informasi bahwa Vaksin MR halal itu merupakan informasi yang tidak benar. Ia juga berpesan kepada masyarakat khususnya Umat Islam agar menjauhi perkara-perkara yang belum jelas halal haramnya seperti vaksin MR.

“Semua yang sertifikat halal dijamin kehalalannya, tapi kalau belum dapat sertifikat halal maka itu belum tentu halal dan belum tentu haram dan itu kategori Syubhat dan Vaksin MR ini termasuk syubhat,” jelasnya.

(Kaka)

Berita Terkait