Mudik Tetap Dilarang, Inilah Pihak yang Boleh Ke Luar Daerah



Jakarta, Beritainspiratif.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono meninjau terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020). Peninjauan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan seiring dibukanya kembali moda transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan larangan mudik tetaplah berlaku. Pengecekan ini guna memastikan kebijakan mengacu surat edaran Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 yaitu perjalanan ke luar daerah PSBB yang dikecualikan.

“Kita ke terminal Pulogebang melihat pelaksanaan larangan bagaimana mekanisme pengeculian ini yang diperbolehkan perjalanan. Judulnya tetap dilarang mudik oleh karena itu kepolisian melaksanakan ops ketupat 2020,” ucap Istiono.

Mengutip SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2020, Minggu (10/5/2020), beberapa pihak yang boleh berpergian adalah perjalanan masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, ada juga perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat ke luar daerah, ataupun perjalanan keluarganya. Lalu yang terakhir adalah para warga negara Indonesia yang baru saja dipulangkan dari negara rantau, baik untuk bekerja maupun belajar.

Berikut ini daftar lengkap pihak yang masih diperbolehkan mudik:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19

2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum

3. Pelayanan kesehatan

4. Pelayanan kebutuhan dasar

5. Pelayanan pendukung layanan dasar

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat yang Mesti Dipenuhi

Kemudian, untuk syaratnya sendiri, semua pihak wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Corona, baik PCR test maupun rapid test. Semua pihak juga harus bisa menunjukkan KTP.

Khusus bagi pegawai instansi pemerintah wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Lalu, untuk pegawai BUMN/BUMD surat tugas ditandatangani oleh jajaran Direksi. Sementara bagi pihak swasta, harus membuat surat keterangan yang ditembuskan ke Kelurahan setempat.

Bagi masyarakat yang berpergian karena sakit ataupun ada saudaranya meninggal diwajibkan melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian.

Sementara bagi WNI yang baru saja dipulangkan dari negara rantaunya diwajibkan untuk menunjukkan keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di negara rantau. Bagi pelajar dan mahasiswa harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Berikut ini syarat lengkap yang mesti dipenuhi apabila mau berpergian ke luar daerah:

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II

2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.

3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)

2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.

3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal)

4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

c. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)

3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)

4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

5. Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas. (*)

Berita Terkait