Menerobos Palang Pintu K.A, Sangsi Kurungan 3 Bulan Atau Denda Rp750 Ribu



Bandung, Beritainspiratif.com - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara mengungkapkan keprihatinannya, atas prilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Perbuaran nekad tersebut sangat berbahaya, dapat mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.

Noxy mengungkapkan, pengguna jalan yang menerobos perlintasan kereta, maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi.

Dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup.

"Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan, yang lebih dahulu melintasi rel," kata Noxy dalam siara persnya, Senin (6/5/2019).

Noxy menjelaskan, pengguna jalan yang melanggar undang-undang tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Menurut Noxy, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api.

Solusi pertama adalah solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar. Penerobos palang pintu, bisa ditindak sebagaimana tindakan kepada pelanggar lalulintas.

“Iya bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ini perlu untuk memberikan efek jera, kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,” ungkapnya.

Solusi kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang, misalnya dengan membuat flyover atau underpass.

Atau untuk langkah cepat, pemerintah/ pemerintah daerah, bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin.

Solusi ketiga adalah solusi budaya, masyarakat berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api.

"Namun solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum, sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang," ujarnya

Noxy menghimbau para pengguna jalan, mentaati rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang.

"Saya himbau pengguna jalan tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun," pungkasnya.

[Ida]

Berita Terkait