Mendikbud Proses Kepastian Status Guru Honorer



Jakarta, Beritainspiratif.com – Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa guru honorer yang saat ini tidak bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena persyaratan usia, dan guru honorer yang tidak lulus CPNS akan diberi kesempatan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Menurut Muhadjir, bagi guru yang memenuhi syarat akan dipertahankan sebagai guru honorer. "Dan memenuhi syarat atau tidaknya, itu nanti dites. Itu yang jadi parameternya baik di CPNS maupun CPPPK," ujar Muhadjir, di kutip dari laman Kemendikbud.

Indonesia saat ini memiliki 736 ribu guru honorer. Sementara, tahun ini pemerintah hanya akan menerima 112 ribuan guru melalui CPNS. Sementara, hanya 80 ribuan guru honorer K-II yang memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS.

Sisanya terhambat oleh usia maupun pendidikan yang disyaratkan dalam UU ASN yakni 35 tahun. Oleh karena itu, Muhadjir menyatakan pemerintah akan memperjuangkan nasib para guru honorer tersebut dengan CPPPK.

Muhadjir mengatakan bahwa PPPK tidak mendapat uang pensiun, dan nantinya PPPK akan dikelola gajinya agar mendapat jaminan hari tua, melalui kerjasama dengan BKN dan yayasan dana pensiun.

Kepastian mengenai status bukan saja penting untuk kesejahteraan dan karier guru itu sendiri, tetapi juga penting untuk mendapatkan kepercayaan diri saat bertemu dengan anak didiknya.     (Yanis)

Berita Terkait