Menaker: Karyawan Kontrak dan Lepas Kerja Minimal Sebulan Berhak Dapat THR



Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menyatakan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapat tunjangan hari raya (THR). Pembayaran THR perusahaan kepada karyawan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2018.

" Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, baru-baru ini di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Menaker menjelaskan pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan. Perhitungannya, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Adapun, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," imbuh Hanif.

Hanif menambahkan surat edaran ini juga mengatur ketentuan THR bagi para pekerja lepas. Pekerja lepas mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menurut Hanif, surat edaran ini merupakan batas kewajiban minimum perusahaan memberikan THR. Adapun, perusahaan yang menetapkan besaran THR lebih besar, nilainya dapat merujuk kesepakatan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan.

Menaker juga mengimbau kepada perusahaan agar pembayaran THR dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran walaupun di regulasi paling lambar H-7. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2018.

"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tandas Menaker Hanif.

Yones

Berita Terkait