Majelis Hakim Menolak Gugatan LSM Kepada Perusahaan Peraih Penghargaan Eco Village Award 2018



Jakarta, Beritainspiratif.com - Majelis Hakim dalam amar putusannya menetapkan menolak gugatan LSM Wapli untuk pembatalan demi hukum atas SK Menteri KLHK Nomor 147 pada sidang pembacaan putusan hari ini di PTUN Jakarta, Kamis (3/1/2019). LSM Wapli yang dipimpin Teddy M. Hartawan bertindak sebagai penggugat yang dalam perkara ini menggugat Menteri LHK sebagai tergugat pertama karena memberikan SK nomor 147 pada tahun 2018 kepada PT. South Pacific Viscose.

PT. South Pacific Viscose yang telah mematuhi semua syarat dan peraturan lingkungan hidup dari pemerintah, mengajukan diri sebagai Tergugat Dua Intervesi dengan latar belakang bahwa inisiatif itu karena perusahaan telah mematuhi semua peraturan lingkungan hidup, baik dari tingkat Kementerian LHK hingga tingkat Kabupaten Purwakarta.

“Perusahaan menerima putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum,“ kata Widi Nugroho Sahib, selaku Head of Corporate Affairs dari PT. South Pacific Viscose yang ditemui awak media di teras gedung PTUN Jakarta.

PT. South Pacific Viscose, sebagai salah satu anak perusahaan Lenzing AG yang telah beroperasi sekitar 35 tahun di Purwakarta mengalami gangguan di awal tahun 2018 ini berupa demonstrasi dari LSM dan di akhir tahun 2018 mengalami ujian berupa gugatan dari LSM Wapli yang menggugat SK Menteri LHK nomor 147 tahun 2018.

Widi Nugroho Sahib menyatakan bahwa pihak perusahaan dan warga masyarakat Desa Cicadas yang berlokasi di sekitar pabrik merasa prihatin atas terjadinya gangguan itu, padahal perusahaan penanaman modal dari negara Austria yang memproduksi serat viscose untuk pasar global menunjukan komitmen pelestarian dan pengelolaan lingkungan hingga berhasil mempertahankan predikat PROPER Biru dari pemerintah.

“Apa yang terjadi hari ini menjadi tantangan bagi perusahaan untuk mempertahankan capaian saat ini dan meningkatkannya di masa datang,” tegas Widi Nugroho Sahib. Hal ini dilakukan perusahaan dalam beragam kegiatan seperti : pengelolaan IPAL yang baik dan program CSR dalam bentuk pemberdayaan ekonomi warga desa seperti BSM (Bank Sampah Mandiri) di Kampung Ciasem & Kampung Ciroyom, pembangunan Biogas sebagai energi terbarukan di Wilayah Pasawahan & Kampung Ciasem, pengembangan ternak Ikan Lele maupun ternak Burung Puyuh di Desa Cicadas, “hingga meraih penghargaan Eco Village Award 2018 dari Gubernur Jawa Barat,” tambah Widi Nugroho Sahib.

“Tidak hanya itu, perusahaan akan merealisasikan dukungan konkrit ke program Citarum Bersih sesuai Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2018 dengan penataan pinggir sungai Citarum sekitar akhir bulan ini,“ ujar Widi Nugroho Sahib,“dan tinggal menunggu tandatangan dari Menteri PUPR untuk izin pelaksanaannya.”

Saat ditanya wartawan, terkait kasus gugatan ini : apakah benar ada oknum pemerintah setempat yang berada di belakang Penggugat terkait urusan jual beli tanah di sekitar pabrik ? Widi Nugroho Sahib menjelaskan bahwa perusahaan tidak dalam kapasitas untuk memberikan klarifikasi berita yang belum tentu kebenarannya alias HOAX. “Semoga kita semua sadar atas kekhilafan sebagai manusia dan memohon ampunan dari Tuhan Yang Maha Esa,” kata Widi Nugroho Sahib ketika mengakhiri tanya jawab dengan wartawan.

(Yanis)

Berita Terkait