Libur Nataru 2020, Dishub Jabar Larang Kendaraan Berat Beroperasi Selama 5 Hari



Bandung, Beritainspiratif.com - Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020, Dinas Perhubungan Jawa Barat akan melakukan pembatasan operasional kendaraan berat di sejumlah ruas jalan nasional dan jalan tol.

Kepala Dinas Perhubungan provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan pembatasan dilakukan, untuk menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan arus lalulintas.

Larangan beroperasi berlaku lima hari pada 20, 21, 25 dan 31 Desember 2019 sampai 1 Januari 2020.

"Ada empat jenis kendaraan yang dilarang beroperasi, yaitu kendaraan bersumbu tiga atau lebih, truk gandengan, truk pengangkut bahan galian dan tambang," kata Hery pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di gedung Sate Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).

Hery menerangkan, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, pengiriman pos dan uang, pupuk, ternak serta air dalam kemasan dan angkutan barang eksport menuju pelabuhan, dapat tetap beroperasi seperti biasa.

Disamping pembatasan kendaraan berat lanjut Hery, juga dilakukan pengaturan arus lalulintas pada 20 - 21 Desember 2019 dan 31 Desember 2019-1 Januari 2020.

Pengaturan dilakukan dengan sistem dua arah pada jalan tol Jagorawi dan jalan nasional Bandung - Nagreg - Tasikmalaya. Sedangkan sistem satu arah diberlakukan pada ruas jalan tol Jakarta - Cikampek dan jalan tol Cikampek - Cileunyi.

Hery menambahkan pada libur Nataru 2019/ 2020 ini, pihaknya bersama kepolisian akan memberikan perhatian khusus pada jalur-jalur menuju obyek wisata.

"Libur Nataru konsentrasinya ada ditempat wisata, seperti Ciater, Ciwidey, Pelabuhan Ratu, Pangandaran dan yang paling krusial adalah Puncak. Mulai pukul 18.00 (31 Desember 2019) sampai pukul 06.00 (1 Januari 2020), jalur Puncak akan ditutup untuk acara car free night," ujar Hery.

(Ida)

Berita Terkait