KPU : Fasilitas Negara Tidak Dapat Digunakan untuk Kegiatan Kampanye



Jakarta, Beritainspiratif.com – Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9/2018) melayangkan undangan dan meminta kehadiran Bawaslu dan KPU di Istana Presiden.

Kehadiran Bawaslu dan dan KPU di Istana Presiden dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Setpres, jajaran Sesmil dan Paspampres di bawah Kementerian Sekretariat Negara, termasuk seluruh unsur staf agar memahami aturan-aturan KPU terkait fasilitas yang boleh dan tidak boleh digunakan oleh Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanye sebagai calon presiden.

Dalam UU secara tegas dikatakan yang boleh digunakan hanya terkait pengawalan, pengamanan dan kesehatan serta protokol. Sedangkan Istana Negara adalah bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye kandidat, yang dikutip dari laman Setneg.

Ditegaskan pula bahwa terkait dengan Paspampres, protokoler dan kesehatan akan tetap melekat pada Jokowi selama 24 jam. Mengingat status Jokowi masih sebagai Presiden.    (Yanis)

Berita Terkait