Kota Bandung Terapkan PSBB, Inilah yang Boleh, Dilarang dan Dibatasi



Bandung, Beritainspiratif.com – Wali Kota Bandung telah mengeluarkan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019. Perwal selanjutnya dijabarkan untuk mengatur teknis pelaksanaan PSBB di lapangan.

Kota Bandung bersama dengan 4 daerah lainnya melaksanakan PSBB Bandung Raya selama 14 hari dimulai tanggal 22 April hingga 5 Mei mendatang. PSBB Bandung Raya dilaksanakan di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

“Oleh karenanya 14 hari ini mari kita sama-sama berdisiplin jangan sampai terjadi pelanggaran. Karena kalau gagal ini sia-sia pikiran, tenaga, biaya sudah terkuras masa diperpanjang lagi. Ini kan menjadi beban psikologi,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020).

Adapun gambaran singkat mengenai apa saja yang dibatasi dan diperbolehkan pada saat penerapan PSBB, sebagaimana disosialisasikan Humas Kota Bandung adalah:

Langkah yang Akan dilakukan dalam PSBB

Boleh Beroperasi:

1.Sektor kesehatan.
2.Sektor pangan, makanan dan minuman.
3.Sektor energi, seperti air , listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4.Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5.Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6.Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa.
7.Warung, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan warga.
8.Sektor industri strategis.
9.Pengiriman barang.

Dilarang dan Dibatasi:

1.Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi.
2.Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3.Menutup seluruh fasilitas umum.
4.Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun swasta, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, dan museum.
5.Kegiatan sosial budaya.
6.Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
7.Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
8.Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
9.Makan di restoran atau tempat makan umum. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Titik lokasi penyekatan jalan antara lain:

RING 1 (Pusat Kota Bandung)
* Jalan Ir H Djuanda (Dago)
* Jalan Diponegoro
* Jalan Purnawarman
* Jalan Merdeka
* Jalan Braga
* Jalan Asia Afrika

RING 2 (Masuk Kota)
* Gerbang Tol (GT) Buahbatu
* GT Moch Toha
* GT Kopo
* GT Pasirkoja
* GT Pasteur
* Jalan Sersan Bajuri (akses masuk ke Kota Bandung dari Lembang, KBB)
* Jalan Gerlong Hilir (akses masuk ke Kota Bandung dari Cimahi dan KBB)
* Jalan Gunung Batu (akses masuk ke Kota Bandung dari Kota Cimahi)

RING 3 (Batas Kota)
* Jalan Setiabudi (akses masuk ke Kota Bandung dari Lembang, KBB)
* Jalan Cibeureum (akses masuk ke Kota Bandung dari Kota Cimahi)
* Bundaran Cibiru (akses masuk ke Bandung dari Cileunyi, Kab. Bandung)
* Jalan Cibaduyut (akses masuk ke Kota Bandung dari Kabupaten Bandung)
* Jalan Kopo (akses masuk ke Kota Bandung dari Kabupaten Bandung)
* Jalan Terusan Buahbatu (akses masuk ke kota Bandung dari Bojongsoang, Kabupaten Bandung)
- Jalan Moch Toha (akses masuk ke Kota Bandung dari Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung)
* Jembatan Derwati, Gedebage (akse masuk ke Kota Bandung dari Sapan, Majalaya, Kabupaten Bandung)

Video PSBB Kota Bandung:

https://youtu.be/SW2dhngD5xw

Yanis

Berita Terkait