Kominfo Segera Terbitkan Aturan Berita Hoaks dan Konten Negatif



Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa kami sedang menyusun peraturan yang menggunakan kombinasi dari Jerman dan Malaysia soal fake newsdan hate speech.

Kami akan buat peraturan versi Indonesia, dan Kominfo sedang menggarap peraturan menteri berdasarkan studi banding ke Malaysia dan Jerman terkait berita hoaks dan ujaran kebencian, ujar Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (3/8), yang dilansir cnnindonesia.com

Dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permen) berdasarkan kombinasi peraturan dari Malaysia dan Jerman, Malaysia sudah membuat beleid mengenai penanganan isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

Di sisi lain Jerman yaitu, Jerman telah menerapkan penegakan hukum di media jejaring sosial pada tanggal 1 Januari 2018 dengan undang-undang yang dikenal sebagai NetzDG (Network Enforcement Law). Penyusunan ini kata Semuel dibantu oleh pihak ketiga seperti perguruan tinggi.

Permen ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang saat ini masih direvisi. Oleh karena itu permen ini masih harus menunggu PP 82 ditandatangi Presiden, dan jika Permen ( PP 82) tersebut telah ditandatangani presiden, maka kita langsung terbitkan permen, ujar Semuel.

Permen ini tidak hanya akan mengatur berita hoaks maupun ujaran kebencian, tapi tentang pengendalian konten negatif secara keseluruhan, yang didalamnya ada fakenews. yang ilegal bukan hanya fake news tapi banyak, saya tidak lagi sebut hoaks," ujar Semuel.

Menurut Semuel dalam Permen ini akan mengatur soal denda yang akan diberikan kepada platform media sosial atau penyedia layanan internet apabila membiarkan konten negatif beredar di jaringannya. Semuel mengatakan denda ini mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di PP 82 dan permen sudah dikasih ada denda, dendanya diatur PNBP. Nanti cantolan denda administratif, sisa berapanya kami akan bahas terkait PNBP. Jadi kita tidak bisa tentukan sendiri," ujar Semuel.

Yanis

Berita Terkait