Ketua DPRD Jabar Apresiasi LHP BPK Terhadap Aktivitas Keuangan Pemprov Jabar



Bandung, Beritainspiratif.com - Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat mengapresiasi kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Jawa Barat, dalam melakukan pendampingan serta pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas pelaksanaan keuangan Pemprov. Jawa Barat ditengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Taufik Hidayat pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Jabar kepada Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar di Gedung BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).

“LHP bidang belanja infrastruktur rutin setiap tahun, tapi terkait pandemi COVID-19, baru tahun ini,” katanya.

Baca Juga:Wakil-rakyat-sebuah-renungan

Taufik berharap, dalam situasi pandemi yang masih tidak menentu ini dilakukan revitalisasi tata kelola anggaran penanganan Covid-19, dengan menyediakan informasi terkait sumber anggaran, jumlah anggaran, jenis belanja serta sasaran belanja yang transparan dan mudah diakses.

"Kami berharap transparansi sumber anggaran, jenis dan sasaran belanja dan mudah diakses, " ujarnya.

Sementara Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov. Jabar segera menindaklanjuti rekomendasi LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Jabar.

Adapun hasil koreksi dan rekomendasi yang diserahkan BPK terdiri dari tiga LHP. Pertama, kepatuhan atas belanja infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA 2020. Kedua, kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020. Terakhir, kinerja atas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan TA 2020.

“Saya mengucap syukur hasil pemeriksaan BPK secara mayoritas dianggap baik, sekalipun ada sejumlah rekomendasi. Kami akan segera menindaklanjuti,” kata Kang Uu.

“Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, kami khawatir akan terbawa lagi rekomendasinya pada tahun berikut, apalagi waktu (untuk menindaklanjuti LHP) hanya 60 hari dari penyerahan hari ini,” imbuhnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar Agus Khotib mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

"Khusus DPRD, jika terdapat kekurang jelasan isi materi LHP dapat mengusulkan pertemuan konsultasi,” kata Agus.

(Ida)

Baca Juga:

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta