Kemenko Maritim Evaluasi Kebijakan Penataan Ruang Laut Kawasan Strategis



Jakarta, Beritainspiratif.com - Dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 43 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia serta perlu adanya Susunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional, maka Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Lokakarya Nasional Penataan Ruang Laut di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait seperti Sekretariat Kabinet, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kemenko Bidang Perekonomian, dan K/L terkait lainnya.

“Kita bekerja sama dengan KKP untuk mengadakan acara ini, tujuan acara kita ini sebenarnya lebih kepada melakukan evaluasi terhadap target yang dibebankan ke KKP ditambah lagi kepada Kemenko Kemaritiman selaku koordinator terhadap peraturan-peraturan yang harus diselesaikan selama kurang lebih 3 tahun dan tahun 2019,” ujar Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Okto Irianto.

Dalam forum lokakarya ini diharapkan dapat menumbuhkan komitmen bersama untuk memperoleh masukan maupun saran dalam rangka percepatan penyelesaian target kebijakan.

Terlebih dalam rencana zonasi kawasan laut, yakni RZ KSN dan RZ KAW dalam Peraturan Presiden (Perpres) serta RZ KSNT dalam Peraturan Menteri KKP, sehingga apa yang telah ditargetkan dalam rencana aksi kebijakan kelautan Indonesia dapat tercapai.

“Dari analisa kita ternyata ada 14 Perpres RZ Kawasan Strategis Nasional yang harus selesai hingga akhir tahun 2019, dan ada 15 Perpres untuk kawasan wilayah. Semuanya belum selesai, ini yang kita identifikasi sebenarnya masalahnya apa, padahal ini target sejak tahun 2016. Nah, sekarang kita undang para pakar dari universitas, kita undang rekan dari Setkab, kita undang K/L dan juga teman-teman dari pemerintah daerah untuk mendisikusikan ini,” ungkap Asdep Okto.

Okto Irianto menambahkan bahwa percepatan penetapan peraturan presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) sangat penting, sebab zonasi ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang (terkait peraturan pemanfaatan ruang, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif dan ketentuan pengenaan sanksi).

Berbagai kepentingan secara hukum diarahkan dalam proses perencanaan dengan pendekatan keterpaduan, keharmonisan dan kondisi lingkungan strategis sehingga dapat ditentukan sebuah kebijakan yang prioritas dan strategis dalam mewujudkan perlindungan lingkungan termasuk manusia di dalamnya.

Perencanaan ruang darat dan laut harus dilakukan secara selaras, serasi dan seimbang. Walaupun disusun terpisah, kedua Perpres ini harus menggunakan data garis pantai yang sama dan ini perlu disepakati dengan menggunakan peraturan perundang-undangan.

“Kita masih punya waktu 1 tahun untuk menyelesaikan semua. Saya masih optimis bahwa beberapa perpres akan selesai. Karena ada tiga perpres yang sudah di tingkat harmonisasi dan mudah-mudahan selesai di akhir tahun 2018. Kita akan usahakan dan tanyakan ke Setkab kira-kira jalan keluar yang mungkin bisa kita temukan supaya perpres itu mungkin akan bisa diakselerasikan lagi,” pungkas Asdep Okto.    (Yones)

Berita Terkait