Kemenhub Tengah Siapkan Aturan Keselamatan Pesepeda, Bukan Pajak Sepeda



Jakarta, Beritainspiratif.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan yang berhubungan dengan keselamatan pesepeda dan membantah kabar yang beredar bahwa kami menyiapkan aturan terkait pajak bagi sepeda.

Baca Juga:Pesepeda-di-masa-psbb-pemkot-bandung-bakal-siapkan-jalur-khusus

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangan resminya, yang dilansir Selasa, (30/6/2020).

Baca Juga:Pemkot-bandung-beri-lampu-hijau-pegiat-sepeda-gunung-gunakan-lintasan-kanhay

Disampaikan juga bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda, ungkap Adita.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh  pesepeda,” kata Adita.

Baca Juga:Wakil-walikota-bandung-aktifkan-jalur-sepeda-dan-buat-jalur-kanggo-sapeda-wungkul

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga:Masuk-zona-hijau-walikota-sukabumi-covid-19-belum-berakhir-warga-diminta-tetap-disiplin

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” katanya. (*)

Berita Terkait