Kasus Pembajakan Hak Cipta & Merk di Indonesia Tinggi, Kerugian Capai Triliunan Rupiah



Bandung,Beritainspiratif.com - Kasus pembajakan di Indonesia, terutama dibidang hak cipta dan merk cukup tinggi.

Menurut Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema, pada hak cipta laporan paling banyak berupa pembajakan dibidang musik, film dan konten digital. Sedangkan dibidang merk, berupa tiruan.

"Kami menerima banyak laporan pembajakan dibidang musik, film dan konten digital serta pemalsuan merk yang oleh pelaku disebut barang KW," katanya pada konferensi pers di gedung Sate kota Bandung, Selasa (10/9/2019).

Ari Juliano mengungkapkan akibat dari pembajakan itu, kerugian yang dialami pemilik hak cipta dan merk mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Bekraf bersama Lembaga Pendidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), pada tahun 2017 total kerugian sekitar Rp1,4 triliun.

"Survey dilakukan di empat kota yaitu Deli Serdang, Bogor, Jakarta dan Medan. Itu baru di empat kota, belum di daerah lainnya (kerugian) bisa lebih besar dari itu," imbuhnya.

Sementara laporan dari ASIRI, asosiasi perusahaan rekaman Indonesia menyebutkan, kerugian mereka akibat pembajakan mencapai Rp1,84 triliun. Sedangkan dibidang soft ware berdasarkan laporan dari masyarakat Indonesia Anti Pembajakan, kerugiannya menembus angka Rp2,1 triliun.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengurangi tindak pembajakan, Bekraf menginisiasi kampanye Anti Pembajakan. Kampanye sekaligus sosialisasi yang mengangkat isu pembajakan HKI, akan digelar di Trans Studio Mall Bandung pada tanggal 14-15 September 2019.

"Kampanye anti pembajakan ini dilakukan, untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat dalam menanggulangi tindak pembajakan," pungkas Ari Juliano. (Ida)

Berita Terkait