Kadisnakertrans Jabar : Sikapi SK Gubernur Tentang UMK Dengan Bijak



Bandung, Beritainspiratif.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Muhammad Ade Afriandi, mengajak semua pihak  bijaksana dalam menyikapi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2020.

Hal itu disampaikan Ade menanggapi tuntutan sejumlah serikat pekerja/ buruh agar diktum 7 poin d, SK No.  561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK dihapus. 

"Mari kita berfikir arif bijaksana dalam menyikapi diktum mengenai penangguhan UMK oleh perusahaan. Kita bentuk tim bersama, buat panduan mekanisme yang belum diatur dengan  menjunjung tinggi keterbukaan," katanya pada pertemuan dengan serikat buruh/pekerja, dewan pengupahan kabupaten/kota, LKS Tripartir, dan Apindo.

Pertemuan berlangsung di Gedung Disnakertrans Jawa Barat jalan Soekarno Hatta kota  Bandung, Jumat (6/12/2019).

Ade mengatakan, Disnakertrans telah menyiapkan draft mekanisme untuk penangguhan upah tersebut. 

Namun  bila  ada pihak yang tidak  setuju dengan Surat Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK 2020 tersebut, dipersilahkan untuk melakukan langkah hukum. 

“Kalau terus saling mempertahankan pendapat dan hanya mementingkan kepentingannya sendiri, tidak akan selesai. Jika tuntutannya tetap cabut huruf d atau SK Gubernur, hanya langkah hukum yang bisa dilakukan," tegas Ade. 

Ia mengajak semua pihak untuk memikirkan nasib bersama yakni pekerja, buruh dan perusahaan. 

Ade mengingatkan, upaya hukum  memerlukan waktu yang lebih panjang lagi. Sementara, SK Gubernur  tentang UMK  berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Mari kita memikirkan apa langkah yang harus dilakukan, apabila perusahaan mengajukan penangguhan UMK," ujarnya.

Pasca ditetapkan SK Gubernur terkait UMK, banyak kalangan buruh mempersoalkan diktum 7 (d), yang menyebutkan dalam hal pengusaha tidak mampu membayar UMK, dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi paling lambat  Desember 2019.

Pada hurup (d) disebutkan bahwa dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

(Ida)

Berita Terkait