Kadisdukcapil Jabar : 200 Ribu Warga Belum Lakukan Perekaman KTP Elektronik



Bandung,Beritainspiratif.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman mengungkapkan sekitar 200 ribu warga yang wajib memiliki KTP, belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Dari 33.354.947 warga Jawa Barat yang masuk dalam data pemilih pada Pilpres dan Pileg 2019, sudah 99,61 persen yang melakukan perekaman atau hampir 100%. Sedangkan pencetakan KTP elektronik dari warga yang sudah melakukan perekaman mencapai 97,37%.

"Masih ada sekitar 200 ribu warga yang belum melakukan perekaman dan sekitar 700 ribu KTP yang belum dicetak," katanya disela acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Ia mengatakan 14 kabupaten/kota di Jawa Barat, sudah selesai melakukan pencetakan KTP elektronik, yakni Kota Bandung, Bogor, Cirebon, Sukabumi, Tasikmalaya, Bekasi dan Kota Cimahi serta Kabupaten Garut, Ciamis, Majalengka, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat.

"Namun kabupaten Bandung Barat masih bermasalah, karena duplicate record. Ada sekitar 14 ribu warga yang melakukan perekaman lebih dari satu kali di daerah berbeda, sehingga harus diklarifikasi," ujarnya.

Sementara pencetakan KTP elektronik pada 13 kabupaten kota lainnya, akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Hal itu dilakukan, karena mesin cetak yang ada tidak mampu mencetak seluruh data warga yang sudah melakukan perekaman.

"Kami akan jemput bola, sehingga sebelum pemilu seluruh data perekaman sudah dicetak dalam KTP elektronik," katanya.

Pada kesempatan itu Heri mengatakan di Jawa Barat terdapat 3.910 orang penghayat aliran kepercayaan yang tersebat di berbagai daerah. Namun dari jumlah itu, baru 6 orang yang mengganti kolom agama dengan kepercayaan yang dianutnya. Keenamnya berada di kota Bandung.

Dengan dikabulkannya
gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan oleh Mahkamah Konstitusi, Disdukcapil harus melayani warga negara yang menjadi penghayat aliran kepercayaan.

"Penghayat aliran kepercayaan, silahkan mengajukan permohonan penggantian pada kolom agama di KTP elektroniknya," tutur dia.

Terkait Wsrga Negara Asing (WNA), menurut Heri sesuai Undang - Undang mereka wajib memiliki KTP elektronik. Namun demikian, harus memenuhi syarat antara lain memiliki surat ijin tinggal tetap.

"Di Jawa Barat WNA yang memiliki KTP elektronik itu, tidak lebih dari 200 orang," pungkasnya.

(Ida)

Berita Terkait