‘Jualan di Toko Online’ Wajib Memiliki Izin Usaha



Jakarta – Saat ini Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terus berkembang, hal ini memungkinkan setiap pihak dapat melakukan aktivitas dan transaksi perdagangannya melalui sistem Komunikasi Elektronik.

Untuk itu Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), secara resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan ini tertanggal 20 November 2019 yang mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

Bunyi Pasal 15 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019  adalah “Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE”.

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya dan memenuhi kewajiban perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.

Yanis

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta