Jasa Raharja Jamin Angkutan Daring Dapat Santunan, Asal?



BANDUNG. Persoalan angkutan online masih terus bergulir. Kini jaminan keselamatan penumpang jasa daring ini dipertanyakan mengingat angkutan ini berplat hitam bukan kuning sebagaimana angkutan masyarakat biasanya.

Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja, Wiranto mengatakan persoalan itu bisa dituntaskan asalkan pengemudinya telah menunaikan kewajiban premi.

"Sepanjang dia bayar premi yah dijamin. Tapi kalau dia tidak, saya kira enggak," ujar Wiranto kepada wartawan di Bandung, Kamis (28/9).

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 33/34 tahun 1964 menyatakan ada subsidi silang, yakni jika pengguna jalan mengalami kecelakaan akan mendapatkan santunan, asalkan tidak laka tunggal.

UU Nomor 33/34 Tahun 1994 tentang dana pertanggungan wajib Kecalakaan penumpang dan dana kecelakaan lalulintas jalan.

Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Asuransinya Masyarakat Indonesia, memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib kecelakaan Penumpang.

Serta, lanjut Wiranto, Asuransi Tanggung Jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.

"Bagi korban yang mengalami luka, cidera dan meninggal akibat mengalami kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari pemerintah yang disalurkan lewat BUMN. Jadi ada aturan-aturannya lah," jelasnya.

Dia menambahkan, ke depan akan menjalin komunikasi yang intens terutama dengan departemen perhubungan tentang persoalan angkutan daring ini.

"Mudah-mudahan nanti bisa ada juga lah untuk memberikan tambahan iuran," tandasnya. (gan)

Berita Terkait