Jangan Coba-coba Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Jika Tidak Ingin Dapat Hukuman Ini



Cirebon, Beritainspiratif.com Satreskrim Polres Cirebon berhasil mengamankan seorang pria RS asal Dusun Manis, RT 01 RW 03, Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengajak kabur seorang anak dibawah umur.

Pelaku diamankan pada saat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara memanjat sutet listrik di kawasan Perumnas, Kota Cirebon pada Minggu (9/9).

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Kartono Gumelar mengatakan, pihaknya mendapat informasi mengenai hilangnya korban dari akum medsos milik kakak korban.

" Awalnya kami (Polres Cirebon) mendapat informasi tentang hilangnya korban melalui akun instagram kakak korban," kata Suhermanto pada press release yang digelar di Mapolres Cirebon, Senin (10/9).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi -saksi berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian menangkap pelaku.

" Pelaku kita amankan saat mencoba bunuh diri dengan memanjat sutet," kata mantan Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat ini.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui berpacaran dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban kabur dari rumahnya.

" Pelaku dan korban ini akhirnya selama 13 hari tinggal satu kos dan telah melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali," kata Suhermanto.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebut mantan Kasat Narkoba Jakarta Barat ini.

Yones

Berita Terkait