Jabar Waspadai Potensi Penyebaran COVID-19 di Tempat Kerja



Bandung, Beritainspiratif.com - Kedisiplinan pimpinan perusahaan dan pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja, amat krusial mencegah penularan COVID-19 terutama di industri-industri strategis yang diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ade Afriandi menyatakan, pihaknya intens menyosialisasikan protokol kesehatan di tempat kerja dengan membuat Tim Cegah COVID-19 (TCC-19).

Selain menyosialisasikan, TCC-19 yang terdiri dari Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jabar bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan COVID-19 di perusahaan - perusahaan yang beroperasi.

"Tim Cegah Covid-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota, untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar," kata Ade di Kota Bandung, Senin (4/5/2020).

Menurut Ade Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan COVID-19, dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Provinsi Jabar.

Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya. Salah satunya dengan mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja. Disamping itu menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.

Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Ade, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan Daftar Perusahaan yang mendapat IOMKI, agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menegaskan, pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.

"Kita sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja," kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/5/2020).

Daud mengatakan, Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja.

"Sudah jelas dan sudah rinci bahwa industri-industri yang jalan pada saat COVID-19 ini harus melaksanakan protokol-protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO. Bagi industri, sebelum masuk kerja screening suhu tubuh," ucapnya.

(Ida)

Berita Terkait