Beritainspiratif.com - Pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan penerimaan peserta
didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi,
Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang
TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, inilah
persyaratan masuk TK hingga SMK atau SMK.
Syarat Calon Siswa
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
- Berusia 5 (lima) tahun atau
paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
- Berusia 6 (enam) tahun atau
paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Syarat Calon Siswa SD
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
meliputi:
- Berusia 7 (tujuh) tahun
sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima
peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
- Pengecualian syarat usia
paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik
yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
- Bukti potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Bila rekomendasi psikolog
profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru
Sekolah.
Syarat masuk
SMP
- Berusia
paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki
ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan
kelas 6 SD.
Syarat masuk SMA
dan SMK
Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK.
- Berusia
paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki
ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan
kelas 9 SMP.
- Sedangkan
persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau
kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam
penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Syarat umum SMP
dan SMA
- Untuk
syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala
desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon
peserta didik.
- Bagi
warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar
PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari
direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Selain
itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia
paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Khusus
calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat
usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.
Yanis