Ikatan Notaris Indonesia Sambut Baik Penerapan Sistim Syariah Menurut Qanun di Aceh



Langsa, Aceh, Beritainspiratif.com – Pengurus Daerah Aceh Timur bekerjasama dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia/Pengurus Wilayah IPPAT Aceh dan Iqtishad Consulting menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2: dengan tema ‘Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah, berlangsung selama 2 hari digelar di Hotel Harmoni Langsa, Banda Aceh, Jumat – Sabtu, tanggal 22 – 23 November 2019 kemarin.

Berdasarkan rilis yang diterima Beritainspiratif.com, Sabtu, (23/11/2019), Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka, menyampaikan pentingnya pelatihan ini dilaksanakan seiring dengan diwajibkan penerapan sistem syariah di semua lembaga keuangan menurut Qanun di Aceh, ungkapnya.

Menurut Agustianto yang juga Ketua IAEI, Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks, diantaranya harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.

Sementara itu, Menurut Pembicara Dr.Agnes Nova Randomis, Notaris menduduki peran penting dalam transaksi perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Notaris tidak cukup hanya memahami akad akad dasar seperti Murabahah dan Mudharabah, tetapi harus memahami juga akad akad baru yang lebih dibutuhkan dalam transaksi perbankan dan keuangan syariah.

Ditambahkan Agnes Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian yang mendukung bisnis di bank bank syariah.

Di kesempatan yang sama Ketua Ikatan Notaris Indonesia, Aceh Ibu Nila Rufaida SH, mengatakan bahwa pada tahun 2020 semua perbankan konvensional harus dikonversi ke sistem perbankan syariah sebagaimana diatur dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini membuat INI harus melakukan pembinaan kepada anggotanya agar bisa bersinergi dalam pembangunan Aceh di segala sektor. Kehadiran Qanun Lembaga Keuangan Syariah harus turut disosialisasikan kepada semua anggota INI.

“Intinya kita sangat menyambut baik atas diberlakukan syariat Islam di Aceh sehingga kami akan menyesuaikan diri dengan program-program yang dilakukan Pemerintah Aceh khususnya syariat Islam”, tegasnya.

Ditambahkan Nila, bahwa INI siap menyongsong perubahan tersebut dan mau tidak mau haris siap. Apalagi pekerjaan notaris itu langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga dalam hal ini mereka juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai persoalan tersebut.

“Kami memberikan ruang konsultasi bagi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat,” pungkasnya. (Yanis)

Berita Terkait