IHSG Turun Pasca Merebaknya Virus Corona, BEI Minta Pelaku Pasar Tidak Panik



Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi meminta para pelaku pasar tidak panik, dalam menyikapi tren penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasca merebaknya sentimen negatif terkait virus corona.

Dalam rilisnya BEI menyebut sejak awal tahun hingga perdagangan bulan Februari 2020, IHSG turun sebanyak minus 13,44% atau 5.452,704.

Penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia yang memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar USD, termasuk bursa-bursa di ASEAN.

Menurut Inarno, penurunan tertinggi dialami Thailand diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia dan Singapura, dengan penurunan sebesar -15.03%, -13.44%, -13.15%, -8.2%, -6.68%, dan -6.57%.

Penurunan pada minggu terakhir bulan Februari 2020 (21 Februari s.d. 28 Februari 2020), merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN.

"Penurunan tertinggi dialami oleh Filipina diikuti Indonesia, Vietnam, Singapura dan Malaysia dengan penurunan mingguan sebesar -7.9%, -7.3%, -5.45%, -5.34%, dan -3.17%.," ujarnya.

Hal ini menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus Corona yang diperkirakan semakin meluas, mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.

Inarno menuturkan, BEI telah berkoordinasi dengan OJK dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan, dalam rangka mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia.

Untuk menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif dan menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia menerbitkan kebijakan sbb :

  1. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
  2. Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan
  3. Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.

(Ida)

Berita Terkait