ICW : Politisasi Bantuan Pemerintah, Laporkan ke Panwaslu



Majalengka, Beritainspiratif.com – Berbagai program bantuan pemerintah berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik Pilkada. Karenanya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mempunyai peran penting untuk memastikan cukup tak terjadinya penyalahgunaan anggaran negara demi ambisi politik pihak–pihak tertentu.

Demikian penegasan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di Jakarta, Selasa (5/6).

Menurut Donal, selama ini sudah banyak kasus penyelewengan program bantuan untuk kepetingan politik yang ditangani aparat penegak hukum. Baik itu dana hibah, dana bantuan sosial (Bansos) dan dana program–program populis lain.

“Fenomena itu disebut politisasi anggaran Negara. Sudah banyak yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Donal

Dia menuturkan, yang paling mungkin melakukan politisasi anggaran yakni incumbent, baik yang maju lagi dalam kontestasi Pilkada maupun yang “mensponsori” calon tertentu.

“Dia menggunakan anggaran negara sebagai modal pemenangan, sebagai modal untuk menggaet suara pemilih. Ini praktek yang sering terjadi di daerah – daerah,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat itu.

Menurut Donal, politisasi anggaran adalah kejahatan yang disebut korupsi politik, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak sendi – sendi demokrasi.

“Peran Panwas menjadi penting. Karena leading sector pengawasnnya ada di Panwas,” tambah pria yang pernah menjadi narasumber seminar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Majalengka itu,

Ia minta pihak –pihak yang dirugikan, juga masyarakat, tak tinggal diam jika mendapati terjadinya korupsi politik.

“Kalau ada bantuan atau anggaran Negara yang diarahkan untuk kepentingan politik Pilkada, bisa dilaporkan ke Panwas” tegas Donal yang pernah melatih kader anti korupsi wilayah 3 Cirebon itu.

Pelakunya bisa dijerat pasal dalam Undang – undang Korupsi atau pasal Tindak Pidana Pemilu.

Menurut Donal, jika pelaku memakai anggaran fiktif, dana hibah fiktif untuk tujuan politik, ia melanggar Undang – undang Korupsi. Kalau pelaku memobilisasi, mengarahkan warga lewat bantuan pemerintah, bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pemilu. (Yoc)

Berita Terkait