Hearing Dialog, Ketua DPRD Jabar Terima Aspirasi Masyarakat Desa Cijeruk Sumedang



Bandung, Beritainspiratif.com - Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari menggandeng Dinas Perkebunan Jawa Barat, BNN, BPMD dan DPRD Kabupaten Sumedang, pada Hearing Dialog atau tatap muka dengan masyarakat desa Cijeruk kecamatan Pamulihan di desa Cijeruk Sumedang, Senin (4/3/2019).

Dalam hearing dialog tersebut, Ineu menerima banyak aspirasi terkait dengan masalah infrastruktur jalan, perkonomian masyarakat dan dampak dari dibangunnya jalan tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu).

Mereka mengusulkan jalan Cijeruk, yang merupakan jalan desa terpanjang di kecamatan Pamulihan, segera diperbaiki. "Kondisi jalan desa Cijeruk dalam kondisi rusak parah. Apalagi desa terpencil ini, medannya juga cukup berat. Kami mengharapkan jalan desa ini, segera diperbaiki, agar bisa mengangkut produk pertanian dan mengembangkan wisata," ucap Lili salah seorang warga.

Disamping infrastruktur jalan, warga juga mengharapkan adanya penataan wisata Cadas Pangeran, terutama apabila jalan tol Cisumdawu dioperasikan nantinya.

Mereka khawatir, setelah tol Cisumdawu beroperasi, jalan Cadas Pangeran akan sepi. Padahal disepanjang jalan itu, banyak warga desa Cijeruk yang berjualan untuk menghidupi keluarganya.

"Kami harapkan adanya penataan wisata Cadas Pangeran, agar para pedagang tidak gulung tikar," harapnya.

Sementara Cicih mengusulkan adanya koperasi ibu-ibu, agar istri mempunyai kegiatan untuk membantu perekonomian keluarga.

Ia mengungkapkan, selama ini banyak perempuan yang bekerja ke luar desa untuk menambah penghasilan keluarga. Namun banyak dari mereka, ahirnya bercerai karena masalah ekonomi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Jawa Barat mendorong pengembangan potensi desa Cijeruk sebagai daerah pertanian dan agro wisata. Ia juga mendukung usulan pembentukan koperasi ibu-ibu. "Desa Cijeruk juga berpeluang membentuk Bumdes, yang dapat menjadi tumpuan dalam pemberdayaan masyarakat desa," ujar Ineu.

Terkait dengan pembangunan jalan desa, Ineu menyatakan dengan adanya undang-undang desa, pemkab atau pemprov tidak lagi bisa membantu dalam pembiayaan, karena terbentur oleh kewenangan kecuali tugas pembantuan.

Untuk itu, daerah harus mengusulkan review perbup kaitan dengan jalan, agar statusnya naik menjadi jalan kabupaten.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Edi Askari menyatakan, pihaknya segera mengajukan review pergub status jalan dari Cadas Pangeran masuk Cijeruk sampai Rancakalong melewati beberapa desa menjadi jalan kabupaten.

"Saya tegaskan, jalan ini akan kami perjuangkan menjadi jalan poros kecamatan, sehingga menjadi kewenangan kabupaten. Biaya pembangunannya, akan dianggarkan dari APBD Sumedang," pungkas Edi.

(Ida)

Berita Terkait