Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Caleg Ke KPU



Jakarta, Beritainspiratif.com -Sebanyak 15 parpol peserta Pemilu 2019 akan mendaftarkan caleg DPR ke KPU, Selasa (17/7/2018). Pendaftaran pada Selasa merupakan hari terakhir masa daftar caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan informasi dari Humas KPU, hingga pukul 23.50 WIB, Senin (16/7/2018) malam, ada 12 parpol yang sudah mengabarkan jadwal pendaftaran caleg ke KPU. Tiga parpol lain menyatakan akan mendaftar caleg ke KPU, tetapi belum menyampaikan jadwal kedatangannya.

Secara berturut-turut, pendaftaran caleg parpol pada Selasa pagi akan diawali oleh PSI dan Partai Garuda. Kemudian, PAN dan Partai Perindo dijadwalkan akan mendaftar setelah pukul 12.00 WIB.

Disusul oleh PDIP dan Partai Hanura yang rencananya datang ke KPU masing-masing pukul 13.30 WIB dan pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Partai Demokrat dan Partai Berkarya sama-sama mengkonfirmasi akan datang mendaftar caleg pukul 15.00 WIB.

Partai Golkar akan datang mendaftar ke KPU pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, PKS dijadwalkan hadir mendaftar caleg ke KPU pukul 18.30 WIB. PKPI dan PPP masing-masing akan datang mendaftar caleg pukul 20.00 WIB dan 21.00 WIB.

Tiga parpol lain, yakni PBB, PKB dan Partai Gerindra juga akan mendaftar caleg ke KPU. Namun, ketiga parpol belum menyampaikan kepastian jadwal kedatangannya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan 15 parpol peserta Pemilu 2019 harus mendaftarkan nama-nama caleg-nya pada Selasa. “Semua harus hadir besok, sebab merupakan hari terakhir pendaftaran caleg," tegas Ilham saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018) lansir Republika.co.id.

Ilham melanjutkan, tidak akan ada perpanjangan waktu bagi parpol untuk mendaftarkan calegnya. Sebab, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 tentang Tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, masa pendaftaran caleg hanya dibuka selama 14 hari.

Pendaftaran ini dimulai pada 4 Juli dan akan berakhir pada 17 Juli, tepatnya pukul 24.00 WIB. Pendaftaran caleg dibuka di semua tingkatan, yakni di KPU pusat untuk caleg DPR, KPU provinsi untuk caleg DPRD provinsi serta KPUD kabupaten/kota untuk caleg DPRD kabupaten/kota.

Pemilu 2019 akan diikuti oleh 16 partai politik. Pada Senin siang, KPU pusat sudah menerima pendaftaran caleg DPR dari Partai Nasdem.

Pendaftaran itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate, didampingi jajaran pengurus DPP partai tersebut. Partai Nasdem menjadi satu-satunya parpol yang saat ini sudah mendaftarkan caleg DPR ke KPU pusat.

(Kaka)

Ilustrasi: Jepara.co.id

Berita Terkait