Hadiah Rp200 juta Bagi Pelapor Korupsi Harus Disertai Bukti



Jakarta, Beritainspiratif.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur hadiah maksimal Rp200 juta bagi mereka yang melaporkan adanya kasus korupsi ke penegak hukum disambut baik oleh Jaksa Agung M Prasetyo, yang disampaikan saat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018) dari laman Kejagung.

Prasetyo mendorong agar warga melaporkan perkara lengkap dengan bukti. "Tentunya harus sesuai bukti-bukti yang lengkap. Tidak sekadar hanya melaporkan tanpa bukti. Nanti bisa menimbulkan kegaduhan juga," ucap Prasetyo.

PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PP tersebut diatur pemberian penghargaan dalam 2 bentuk bagi pelapor korupsi yakni piagam dan premi.

Penghargaan itu diberikan bagi pelapor yang laporannya telah dinilai tingkat kebenarannya oleh penegak hukum. Penilaian tingkat kebenaran laporan itu dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus itu.

Jumlah penghargaan atau hadiah dalam bentuk premi diatur dalam pasal 17 PP tersebut. Untuk penghargaan bagi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, pelapor bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari total jumlah kerugian yang bisa dikembalikan kepada negara. Maksimal premi yang diberikan Rp 200 juta.

Sementara itu, dalam kasus suap, premi juga bisa diberikan kepada pelapor kasus suap. Besarannya 2 permil dari jumlah suap atau hasil rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Aturan ini menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam PP tersebut juga diatur soal penghargaan dalam bentuk piagam dan premi sebesar 2 permil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.      Yanis

Berita Terkait